Pesan tuk pemimpin :
1. Robah haluan, kalau kamu tidak mau sama seperti pendahulu
2. Banyak berbuat, dari pada banyak bicara,karena kamu bodoh
3. Bermusyawarah karena kamu tidak kuat
4. Senyumlah , karena dengan itu bisa membuat orang senang
5. Jangan pakek kuping gajah karena tdk ada saringan( filter)
6. Jangan pakai muka tembok karena tidak malu
7. Jangan berwajah singa, temanmu akan lari karena takut
Entri Populer
Kadis Syariat Islam Aceh Selatan
Kasman DH,SE, memberikan sambuatan di SMPN 2 Sawang
Sosialisasi
Alizar Usman,S.Ag.M.Hum sdng memberikan penyuluhan Hukum Syariat islam di SMPN 2 Sawang
siswa SMPN 2 Sawang
Siswa sdg Mendengar Materi Kanun yang disampaikan oleh Alizar Usman,S,Ag.M.Hum
Rabu, 23 Februari 2011
Gubernur Aceh Resmi 2 kecamatan
TAPAKTUAN - Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, Selasa (22/2) meresmikan Kecamatan Kota Bahagia hasil pemekaran dari Kecamatan Bakongan, dan Kecamatan Trumon Tengah di Desa Buket Gadeng, Kecamatan Kota Bahagia, Aceh Selatan.
Dalam kesempatan itu, Irwandi Yusuf mengajak masyarakat untuk sama-sama membangun dan merawat perdamaian Aceh dengan niat baik dan tulus. Aceh tidak bisa dibangun dengan modal fitnah dan adu domba yang dapat membuat perpecahan antara sesama.
Irwandi Yusuf mengucapkan selamat atas peresmian Kecamatan Kota Bahagia dan Kecamatan Trumon Tengah. Mudah-mudahan dengan kehadiran dua kecamatan baru itu, pelayanan publik kepada masyarakat menjadi semakin baik.
Camat Kota Bahagia, Muhammad Rasyid dan Camat Trumon Tengah, Abdul Munir yang juga baru dilantik diminta segera melaksanakan tugas sesuai dengan yang diinginkan masyarakat, tidak menimbulkan keributan. “Mulai besok camat sudah siap dengan stempel,”katanya.
Sebagai orang Aceh, Irwandi mengaku punya kesan tersendiri dengan Bakongan. Daerah ini merupakan tempat para pejuang lahir, berjuang dan syahid, yakni Tgk Cut Ali dan Tgk Raja Angkasa. “Saya yakin, hari ini, ditempat ini diantara kita ada anak cucu atau keturunan langsung dari kedua pahlawan itu. Maka saya mengajak seluruh masyarakat Aceh Selatan, mari melanjutkan cita-cita dan perjuangannya untuk membangun Aceh ke depan yang lebih baik,”katanya.
Ajakan seperti itu, menurut Irwandi Yusuf selalu didengungkan di berbagai tempat dan kesempatan. Bagi rakyat Aceh pilihannya hanya satu, yakni melanjutkan perjuangan. “Mari kita bangun Aceh dengan niat baik dan tulus,”katanya.
Dalam acara yang dirangkai dengan kenduri maulid akbar yang ikut dihadiri, Pangdam Iskandar Muda, Mayjen TNI Mulyono, Bupati Aceh Selatan Husin Yusuf, Wabup Daska Aziz beserta unsur Muspida dan sejumlah tokoh ulama, seperti Abu Adnan, Prof Dr Abuya Muhibuddin Waly, dan Waled Marhaban.(az)
Dalam kesempatan itu, Irwandi Yusuf mengajak masyarakat untuk sama-sama membangun dan merawat perdamaian Aceh dengan niat baik dan tulus. Aceh tidak bisa dibangun dengan modal fitnah dan adu domba yang dapat membuat perpecahan antara sesama.
Irwandi Yusuf mengucapkan selamat atas peresmian Kecamatan Kota Bahagia dan Kecamatan Trumon Tengah. Mudah-mudahan dengan kehadiran dua kecamatan baru itu, pelayanan publik kepada masyarakat menjadi semakin baik.
Camat Kota Bahagia, Muhammad Rasyid dan Camat Trumon Tengah, Abdul Munir yang juga baru dilantik diminta segera melaksanakan tugas sesuai dengan yang diinginkan masyarakat, tidak menimbulkan keributan. “Mulai besok camat sudah siap dengan stempel,”katanya.
Sebagai orang Aceh, Irwandi mengaku punya kesan tersendiri dengan Bakongan. Daerah ini merupakan tempat para pejuang lahir, berjuang dan syahid, yakni Tgk Cut Ali dan Tgk Raja Angkasa. “Saya yakin, hari ini, ditempat ini diantara kita ada anak cucu atau keturunan langsung dari kedua pahlawan itu. Maka saya mengajak seluruh masyarakat Aceh Selatan, mari melanjutkan cita-cita dan perjuangannya untuk membangun Aceh ke depan yang lebih baik,”katanya.
Ajakan seperti itu, menurut Irwandi Yusuf selalu didengungkan di berbagai tempat dan kesempatan. Bagi rakyat Aceh pilihannya hanya satu, yakni melanjutkan perjuangan. “Mari kita bangun Aceh dengan niat baik dan tulus,”katanya.
Dalam acara yang dirangkai dengan kenduri maulid akbar yang ikut dihadiri, Pangdam Iskandar Muda, Mayjen TNI Mulyono, Bupati Aceh Selatan Husin Yusuf, Wabup Daska Aziz beserta unsur Muspida dan sejumlah tokoh ulama, seperti Abu Adnan, Prof Dr Abuya Muhibuddin Waly, dan Waled Marhaban.(az)
SMPN 2 SAWANG KABUPATEN ACEH SELATAN: MENANGIS ITU MENYEHATKAN
SMPN 2 SAWANG KABUPATEN ACEH SELATAN: MENANGIS ITU MENYEHATKAN: "MENANGIS ITU MENYEHATKANTertawa dan menangis ternyata sama bergunanya bagi kesehatan jiwa dan tubuh..."
Selasa, 22 Februari 2011
MENANGIS ITU MENYEHATKAN
MENANGIS ITU MENYEHATKAN
Tertawa dan menangis ternyata sama bergunanya bagi kesehatan jiwa dan tubuh. Jika tertawa bisa menurunkan tekanan darah serta meningkatkan kekebalan tubuh, tangis pun punya banyak mamfaat. Tawa dan tangis sama-sama merupakan bentuk pelepasan emosi. Pelepasan emosi apapun bentukya, sangat penting bagi kesehatan kita. Survei menunjukan 85 persen wanita dan 75 persen pria mengaku merasa lebih baik usai menangis.
Selain sebagai bentuk pelepasan emosi, menangis juga membuat orang bersedia membantu anda. Saat kita menangis, orang disekitar kita bersikap lebih lembut dan tingkat agresivitas mereka untuk menyerang pun berkurang. Orang cenderung menawarkan bantuan dan dukungan pada mereka yang menangis. Terbukti, menahan tangis karena marah atau sedih dapat berdampak buruk bagi kesehatan. Penelitian menunjukan, tekanan emosi dapat meningkatkan tekanan darah yang dapat menyebabkan kerusakan hati dan kanker. Menakan keinginan alami tersebut dapat merusak keseimbangan fisik manusia.
Namun jika air mata terus-menerus mengucur tanpa dapat dikendalikan, hal ini bisa menyebabkan gejala awal depresi. Tak ada tawaran khusus berapa kali dalam sebulan anda harus menagis. Frekuensi menangis sangat tergantung pada factor genetic, jender (perempuan menangis empat kali lebih sering daripada pria), dan bagaimana anda dibesarkan. Yang jelas, jika anda ingin menagis, menagislah, karena itu adalah respon emosi yang sehat dan alami.
( itu kata org di LPMP bahasa, ha-ha-ha)
Ujian Nasional SMP/MTsN 25-28 April 2011
Dengan ditandatanganinya Permendiknas Nomor 45/2011 tentang Kriteria Kelulusan dan Permendiknas Nomor 46/2011 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) SMP dan SMA oleh Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh berarti UN 2011 positif digelar. Memang pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2010/2011 jenjang sekolah menengah atas/ madrasah aliyah/sekolah menengah kejuruan (SMA/MA/SMK) akan digelar pada 18-21 April 2011. Adapun pelaksanaan UN sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs) akan digelar pada 25-28 April 2011.
Download Links Kisi-kisi Ujian Nasional 2011
Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) menyampaikan, pemerintah menggunakan formula baru untuk menentukan kelulusan yaitu nilai gabungan antara nilai UN dan nilai sekolah yang meliputi ujian sekolah dan nilai rapor. “Dengan formula baru kita pertimbangkan prestasi di sekolah (yaitu) ujian sekolah dan raport digabung dengan UN,” katanya saat memberikan keterangan pers di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Jakarta, Senin (3/1/2011).
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdiknas Mansyur Ramly menyampaikan, UN Susulan SMA/MA/SMK dilaksanakan pada 25-28 April 2011 dan pengumuman kelulusan oleh satuan pendidikan paling lambat 16 Mei 2011. Sementara UN Susulan SMP/MTs pada 3-6 Mei 2011, sedangkan pengumuman UN SMP/MTs oleh satuan pendidikan pada 4 Juni 2011. “UN kompetensi keahlian kejuruan SMK dilaksanakan oleh sekolah paling lambat sebulan sebelum UN dimulai,” katanya.
Mendiknas menyampaikan, sebelum kelulusan diumumkan, sekolah mengirimkan hasil nilai sekolah untuk digabungkan dengan hasil nilai UN ke Kemdiknas. Selanjutnya, setelah digabungkan dengan formula 60 persen UN ditambah dengan 40 persen nilai sekolah, nilai tersebut dikembalikan lagi ke sekolah. “Sekolah merekapitulasi dengan mata pelajaran lain. Kan ada tujuh mata pelajaran lain yang harus lulus. Yang menentukan kelulusan tetap satuan pendidikan,” katanya.
Mendiknas mengatakan, dari peta nilai akan dilakukan analisa tiap sekolah. Bagi sekolah-sekolah yang nilainya rendah, akan dilakukan intervensi. Kemdiknas pada 2010 telah mengintervensi dengan memberikan insentif kepada 100 kabupaten/kota yang nilai UN-nya rendah. “Kami beri dana Rp1 miliar sebagai stimulus,” ujarnya.
Insentif tersebut diberikan bagi kabupaten/kota dengan persentase kelulusan siswa kurang dari 80 persen dan memiliki indeks kapasitas fiskal kurang dari satu (<1). Adapun intervensi program yang dilakukan meliputi peningkatan kompetensi guru dan remedial.
Mendiknas tidak memberikan target khusus kelulusan siswa. "Justru yang menjadi target adalah kejujuran dari pelaksanaan UN. Itu yang lebih mahal karena dari angka kelulusan tahun lalu sudah 99 persen," katanya.
Download Links Kisi-kisi Ujian Nasional 2011
Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) menyampaikan, pemerintah menggunakan formula baru untuk menentukan kelulusan yaitu nilai gabungan antara nilai UN dan nilai sekolah yang meliputi ujian sekolah dan nilai rapor. “Dengan formula baru kita pertimbangkan prestasi di sekolah (yaitu) ujian sekolah dan raport digabung dengan UN,” katanya saat memberikan keterangan pers di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Jakarta, Senin (3/1/2011).
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdiknas Mansyur Ramly menyampaikan, UN Susulan SMA/MA/SMK dilaksanakan pada 25-28 April 2011 dan pengumuman kelulusan oleh satuan pendidikan paling lambat 16 Mei 2011. Sementara UN Susulan SMP/MTs pada 3-6 Mei 2011, sedangkan pengumuman UN SMP/MTs oleh satuan pendidikan pada 4 Juni 2011. “UN kompetensi keahlian kejuruan SMK dilaksanakan oleh sekolah paling lambat sebulan sebelum UN dimulai,” katanya.
Mendiknas menyampaikan, sebelum kelulusan diumumkan, sekolah mengirimkan hasil nilai sekolah untuk digabungkan dengan hasil nilai UN ke Kemdiknas. Selanjutnya, setelah digabungkan dengan formula 60 persen UN ditambah dengan 40 persen nilai sekolah, nilai tersebut dikembalikan lagi ke sekolah. “Sekolah merekapitulasi dengan mata pelajaran lain. Kan ada tujuh mata pelajaran lain yang harus lulus. Yang menentukan kelulusan tetap satuan pendidikan,” katanya.
Mendiknas mengatakan, dari peta nilai akan dilakukan analisa tiap sekolah. Bagi sekolah-sekolah yang nilainya rendah, akan dilakukan intervensi. Kemdiknas pada 2010 telah mengintervensi dengan memberikan insentif kepada 100 kabupaten/kota yang nilai UN-nya rendah. “Kami beri dana Rp1 miliar sebagai stimulus,” ujarnya.
Insentif tersebut diberikan bagi kabupaten/kota dengan persentase kelulusan siswa kurang dari 80 persen dan memiliki indeks kapasitas fiskal kurang dari satu (<1). Adapun intervensi program yang dilakukan meliputi peningkatan kompetensi guru dan remedial.
Mendiknas tidak memberikan target khusus kelulusan siswa. "Justru yang menjadi target adalah kejujuran dari pelaksanaan UN. Itu yang lebih mahal karena dari angka kelulusan tahun lalu sudah 99 persen," katanya.
Minggu, 20 Februari 2011
Pesan untuk orang tua/wali murid
Diharapkan kepada orang tua yang anaknya sekarang kelas III smp negeri 2 sawang aceh selatan, supaya dapat mengawasi anak anak untuk mengikuti pembejaran (jangan bolos ) ,karena saat ini sekolah sudah menambah jam pembelajaran di sore hari, diharapkan kepada siswa supaya dapat mengikuti pembelajaran tersebut.
Peraturan Kenaikan Pangkat
PERATURAN BARU 2010 KENAIKAN PANGKAT GURU
Peraturan baru yang mengatur kenaikan pangkat jabatan fungsional guru (guru dan kepala sekolah) telah terbit, yakni:
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 16 Tahun 2009 tanggal 10 November 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
2. Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tanggal 6 Mei 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Berdasar peraturan bersama ini, disebutkan dalam pasal 42: Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2013.
Berikut kutipan sebagian isi Juklak syarat kenaikan pangkat/jabatan guru yang berbeda dengan peraturan sebelumnya
1. III/a ke III/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit.
2. III/b ke III/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 4 angka kredit.
3. III/c ke III/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 6 angka kredit.
4. III/d ke IV/a wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 8 angka kredit.
5. IV/a ke IV/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit.
6. IV/b ke IV/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit (dan harus presentasi di depan tim penilai).
7. IV/c ke IV/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah dengan 14 angka kredit.
8. IV/d ke IV/e wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 20 angka kredit.
Peraturan baru yang mengatur kenaikan pangkat jabatan fungsional guru (guru dan kepala sekolah) telah terbit, yakni:
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 16 Tahun 2009 tanggal 10 November 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
2. Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tanggal 6 Mei 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Berdasar peraturan bersama ini, disebutkan dalam pasal 42: Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2013.
Berikut kutipan sebagian isi Juklak syarat kenaikan pangkat/jabatan guru yang berbeda dengan peraturan sebelumnya
1. III/a ke III/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit.
2. III/b ke III/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 4 angka kredit.
3. III/c ke III/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 6 angka kredit.
4. III/d ke IV/a wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 8 angka kredit.
5. IV/a ke IV/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit.
6. IV/b ke IV/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit (dan harus presentasi di depan tim penilai).
7. IV/c ke IV/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah dengan 14 angka kredit.
8. IV/d ke IV/e wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 20 angka kredit.
Syarat mengikuti sertifikasi
Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2010
1. Persyaratan Umum
a. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional yaitu guru yang mengajar di sekolah umum, kecuali guru Agama. Sertifikasi guru bagi guru Agama (termasuk guru Agama yang memiliki NIP 13) dan semua guru yang mengajar di Madrasah (termasuk guru bidang studi umum yang memiliki NIP 13) diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama. Sesuai Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007.
b. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
1) bagi yang bukandari guru harus diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
2) bagi yang diangkatsetelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru tetapi memiliki pengalaman formal sebagai guru.
Contoh 1:
Seorang pengawas A yang tidak pernah menjadi guru dialihtugaskan dari pejabat struktural menjadi pengawas pada bulan September 2008. Pengawas A dapat mengikuti sertifikasi guru karena diangkat sebagai pengawas sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru ditetapkan.
Contoh 2:
Seorang pengawas B dialihtugaskandari pejabat struktural menjadi pengawas pada bulan Mei 2009. Pengawas B memiliki pengalaman mengajar selama 15 tahun sebagai guru Olahraga. Pengawas B dapat mengikuti sertifikasi guru meskipun diangkat sebagai pengawas setelah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru ditetapkan karena pengawas B tersebut pernah menjadi guru.
Contoh 3:
Seorang pengawas C yang tidakpernah menjadi guru dialihtugaskan dari pejabat struktural menjadi pengawas pada bulan Mei 2009. Pengawas C tidak dapat mengikuti sertifikasi guru karena diangkat sebagai pengawas bukan dari guru setelah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru ditetapkan.
c. Guru bukan PNS harus memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan, sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.
d. Pada tanggal 1 Januari 2011 belum memasuki usia 60 tahun.
e. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
2. Persyaratan Khusus untuk Uji Kompetensi melalui Penilaian Portofolio
a. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang memiliki izin penyelenggaraan
b. Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS atau bukan PNS) minimal 5 tahun pada suatu satuan pendidikan dan pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terbit yang bersangkutan sudah menjadi guru. (Contoh perhitungan masa kerja lihat urutan prioritas penetapan peserta pada Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta, BAB III)
c. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila sudah:
1) Pada 1 Januari 2010 mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
2) mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a.
3. Persyaratan Khusus untuk Guru yang diberi Sertifikat secara Langsung
a. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b.
b. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.
1. Persyaratan Umum
a. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional yaitu guru yang mengajar di sekolah umum, kecuali guru Agama. Sertifikasi guru bagi guru Agama (termasuk guru Agama yang memiliki NIP 13) dan semua guru yang mengajar di Madrasah (termasuk guru bidang studi umum yang memiliki NIP 13) diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama. Sesuai Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007.
b. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
1) bagi yang bukandari guru harus diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
2) bagi yang diangkatsetelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru tetapi memiliki pengalaman formal sebagai guru.
Contoh 1:
Seorang pengawas A yang tidak pernah menjadi guru dialihtugaskan dari pejabat struktural menjadi pengawas pada bulan September 2008. Pengawas A dapat mengikuti sertifikasi guru karena diangkat sebagai pengawas sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru ditetapkan.
Contoh 2:
Seorang pengawas B dialihtugaskandari pejabat struktural menjadi pengawas pada bulan Mei 2009. Pengawas B memiliki pengalaman mengajar selama 15 tahun sebagai guru Olahraga. Pengawas B dapat mengikuti sertifikasi guru meskipun diangkat sebagai pengawas setelah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru ditetapkan karena pengawas B tersebut pernah menjadi guru.
Contoh 3:
Seorang pengawas C yang tidakpernah menjadi guru dialihtugaskan dari pejabat struktural menjadi pengawas pada bulan Mei 2009. Pengawas C tidak dapat mengikuti sertifikasi guru karena diangkat sebagai pengawas bukan dari guru setelah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru ditetapkan.
c. Guru bukan PNS harus memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan, sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.
d. Pada tanggal 1 Januari 2011 belum memasuki usia 60 tahun.
e. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
2. Persyaratan Khusus untuk Uji Kompetensi melalui Penilaian Portofolio
a. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang memiliki izin penyelenggaraan
b. Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS atau bukan PNS) minimal 5 tahun pada suatu satuan pendidikan dan pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terbit yang bersangkutan sudah menjadi guru. (Contoh perhitungan masa kerja lihat urutan prioritas penetapan peserta pada Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta, BAB III)
c. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila sudah:
1) Pada 1 Januari 2010 mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
2) mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a.
3. Persyaratan Khusus untuk Guru yang diberi Sertifikat secara Langsung
a. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b.
b. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.
Langganan:
Postingan (Atom)